PALEMBANG, KR Sumsel – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu bernama Syamsul Bahri (37) warga Jalan Silaberanti, Gang Satria II, Kecamatan Jakabaring Palembang.
“Mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya penjualan narkoba anggota kita langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah pelaku Syamsul,” ujarnya Kapolrestabes Kombel Pol Anom Setyadji melalui Kasat narkoba Polrestabes Palembanh AKBP Siswandi, Rabu (29/7).
Baca Juga : https://www.krsumsel.com/tersangka-pembunaan-istri-dan-anak-kandung-menghembuskan-nafas-terakhir/
Kemudian ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram di belakang tempat duduk pelaku.
Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawan. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga memudahkan kita untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut,” katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika golongan bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, pelaku Syamsul mengakui perbuatannya telah melakukan jual beli barang haram tersebut. “Benar itu milik saya dimana barang itu saya jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa barang haram itu ia mendapatkannya dari seorang bandar di daerah Plaju. “Saya mendapatkan barang itu dari seorang bandar di daerah Plaju,” tutupnya.