Polrestabes Palembang Tangkap Pengedar Sabu Kertapati

oleh
WhatsApp Image 2020-07-28 at 12.43.25

PALEMBANG, KR Sumsel – Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu, yakni  Sopian (36) warga Lorong Karya Bakti, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

“Mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya penjualan narkoba anggota Sat Res narkoba Polrestabes Palembang, langsung melakukan penggerbekan dan pengeledahan dirumah pelaku Sopiyan”

“Kemudian ditemukan barang bukti enam bungkus yang terdiri empat bungkus sedang dan dua bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 45,62 gram dan 40 butir narkotika jenis pil ekstasi logo supermen warna hijau dengan berat bruto 15,67 gram,” ujar Kapolrestabes Kombel Pol Anom Setyadji melalui Kasat narkoba Polrestabes Palembanh AKBP Siswandi, Selasa (28/7/2020).

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawan.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga memudahkan kita untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut,” katanya.

Akibat ulahnya pelaku yang sudah mengedarkan pil ekstasi ia terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal  112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup” tutupnya.

Sementara pelaku Sopiyan mengatakan sudah dua tahun menjalankan bisnis terbut dengan keuntungan 1 Juta sekali mengantar pil ekstasi tersebut .

“Saya kenal dengan pelaku, biasanya dia sering mengantar barang tersebut kerumah saya, untuk sekali saya antar barang-barang tersebut saya mendapatkan upah keuntungan sebesar Rp 1 juta,” ucap Sopian dengan tersenyum . (****)