Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

oleh
grhste

OKI, KR Sumsel – Berbekal informasi yang didapat, Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam yang dipimpin Kapolsek IPTU Wempy Manurung didampingi PS Kanit Reskrim Bripka Arpiansyah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Kamis (23/7/2020) sekira pukul 21.30 Wib.

Pelakunya Hendri (36) asal Desa Sukaraja Kecamatan Pangkalan Lampam ini ditangkap di rumahnya berikut barang bukti 13 paket kecil sabu, 1 buah sekop kecil terbuat dari pipet plastik, 1 buah jarum dan 1 buah pirex.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah saat dikonfirmasi Jumat (24/7/2020) mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapat Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Wempy Manurung pada Kamis (23/7/2020) pukul 21.00 Wib, bahwa di Desa Sukaraja Pangkalan Lampam ada transaksi narkotika,” ungkap dia.

Lalu Kapolsek didampingi PS Kanit Reskrim Bripka Arpiansyah bersama Tim Opsnalnya berangkat menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Kata dia lagi, sesampai di lokasi, ternyata benar hingga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di atap teras depan rumah pelaku barang berupa 1 bungkus kotak rokok warna hitam merk Dji Sam Soe berisi 1 plastik bening ukuran sedang, di dalamnya ada 13 paket kecil sabu,1 buah sekop pipet plastik, jarum dan pirex,” ujar dia.

Setelah diperlihatkan kepada pelaku yang belakangan diketahui bernama Hendri alias Hen, lanjut dia, pelaku mengakui serta membenarkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lampam untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas dia. (habibi)