Ringkus Ferdinan, Polisi Gagalkan Peredaran 19 Paket Sabu dan Pil Ekstasi

oleh
IMG-20200721-WA0039

Muba, KRSumsel.com – Dunia bisnis narkoba mungkin sangatlah menggiurkan, terbukti penangkapan terhadap para pelaku pengedar barang haram tersebut tak ada habisnya. Sejumlah orang yang ditangkap telah dijerat dengan undang – undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Akan tetapi pelaku pengedar kembali bermunculan.

Senin (20/07/2020), seorang pengedar narkoba berhasil diringkus personil Sat Res Narkoba Polres Muba atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Ialah Ferdinan Delesep (31) warga Jalan Letnan H Nur, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba yang berhasi diringkus pihak kepolisian dikediamannya.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkona AKP Dedy Haryanto, SH kepada awak media, Selasa (21/07/2020) membenarkan penangkapan terhadap Ferdinan.

“Tersangka kita tangkap berawal dari informasi masyarakat. Dimana tersangka sering menjual narkoba, lalu dengan gerak cepat kita lakukan penyelidikan dan penggerbakan terhadap dirinya, ” jelas Dedy.

Sambung dia, dari hasil penggeledahan dirumah tersangka. Kita berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 paket shabu, dengan berat bruto 21,31 dan 1 butir pil extasy berlogo S warna Hijau dengan berat bruto 0, 39.

“Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba, ” tutupnya. (AS/RIL)