Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2019 Capai Rp 812 T

oleh
oleh
ecc3f603-8533-4eba-8c8d-9b08c23ade46_169

Jakarta, KRSumsel – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan ke DPD RI terkait realisasi belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Tahun 2019 dan dana bagi hasil (DBH). Realisasi TKDD 2019 mencapai Rp 812 triliun.

“Realisasi belanja TKDD Tahun 2019 dilaporkan mencapai Rp 812,97 triliun atau 98,33% dari anggaran sebesar Rp 826,77 triliun,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Realisasi TKDD tersebut terdiri atas dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Insentif Daerah, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Otonomi Khusus, serta Dana Desa.

Khusus untuk Dana Bagi Hasil, terdapat utang dan piutang kepada pemerintah daerah yaitu piutang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp 8,49 triliun, serta utang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp 48,73 triliun. Terkait utang transfer ke daerah, penyaluran kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp 10,31 triliun telah ditetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk penyaluran kurang bayar DBH tersebut pada TA 2020.

“Selain itu, atas kewajiban diestimasi TA 2019 sebesar Rp 38,41 triliun telah ditetapkan alokasi sementara untuk masing-masing pemerintah daerah berdasarkan PMK tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar DBH TA 2019 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19,” sambungnya.

BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2019. LKPP 2019 adalah konsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019. BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 2 LKKL, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat terhadap 1 LKKL.

“Meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan,” jelasnya.

Ketua BPK juga menegaskan, opini WTP di satu tahun bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya. Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020.

“Perlu saling membantu, saling berbagi, saling mengisi kekurangan, perlu semangat gotong royong dalam menghadapi masalah yang sedang dihadapi bangsa pada saat ini,” pungkasnya.

Hasil pemeriksaan LKPP 2019 selain terdiri dari Ringkasan Eksekutif, LHP atas LKPP 2019 yang memuat opini, LHP atas SPI, LHP atas Kepatuhan, juga terdapat Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, Kesinambungan Fiskal, dan Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2018 dan 2019.(*

SUMBER