Muba, KRSumsel.com – Belum sempat nikmati hasil curian, Samsuri (39) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam dibilik jeruji Mapolsek Sanga Desa pada, Selasa (14/07/2020) sekitar pukul 02.00 wib.
Samsuri sendiri terpergok oleh warga saat hendak membawa kabel penerangan lamu jalan yang telah ia curi. Hingga akhirnya dirinya langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dari laporan warga setempat.
“Samsuri (tersangka) sendiri tinggal di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Ia kepergok warga dan diamankan, lalu kita jemput di TKP, ” jelas Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Suventri kepada KRSumsel, Kamis (16/07/2020).
Sambung Suventri, aksi pencurian itu telah direncanakan tersangka. Dimana ia melemparkan tali nilon dengan ujung yang ada pemberat besi. Hingga tali nilon tersebut melewati kabel lampu jalan yang berada di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Dusun I, Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Lalu tersangka menarik tali nilon sehingga kabel mengendor kebawah.
Lebih lanjut Suventri menerangkan, disaat itulah tersangka dengan leluasa memotong kabel sepanjang 266 meter dengan menggunakan tang besi. Hingga kabel tersebut terpotong menjadi dua bagian.
“Saat beraksi tersangka terpergok warga ketika membawa kabel curian itu. Kemudian mengaku bekerja membenarkan kabel dengan memakai seragam. Lalu sekitar 30 menit kemudian, tersangka datang lagi ke TKP untuk mengambil barang curian. Warga yang curiga lalu menangkap tersangka. Hingga akhirnya tersangka dapat kita amankan, ” jelas dia.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan 1 buah tali nilon, 10 gulung karet ban, 4 buah gulungan tali nilon, 1 buah tas sandang dan 1 unit sepeda motor.
“Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 5 subsider pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman penjara sembilan tahun, ” pungkasnya.(AS)