PALEMBANG, KR Sumsel – Berniat meminta bagian hasil penjualan rumahnya, IS (41) warga Tepi Sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring malah dianiaya suaminya SD (32) bersama istri sirinya RA.
Akibatnya korban mengalami sakit bagian kepala dan selurah badan. Tidak terima perbuatan suaminya bersama istri sirinya, IS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Maksud tujuan korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang hendak melaporkan suaminya dan istri sirinya yang melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disertai pengeroyokan.
“Saya datang baik-baik ke tempat dagang mereka di Jalan Pangeran Ratu, samping pasar buah Jakabaring, Kecamatan Jakabaring dengan tujuan meminta bagian yang hasil penjualan rumah, Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 05.00 WIB,” ujarnya, Rabu (15/7/2020).
Namun bukannya memberikan hak korban, malah terlapor tidak senang. Sehingga saat kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi cekcok mulut antara korban dengan terlapor bersama istri sirinya.
“Mungkin kesal dia langsung mencekik saya kemudian istri sirinya memukul kepala saya dengan centong besi, dan suami saya langsung mendorong hingga membuat saya terjatuh,” katanya.
Dirinya menuturkan, bahwa ia mempunyai hak atas penjualan rumahnya oleh terlapor. “Saya punya hak karena itu rumah saya yang dijual terlapor seharga Rp 10 juta.
Atas kejadian itulah IS melaporkan sang suami bersama istri sirinya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana KDRT dan pengeroyokan yang dialami korban.
“Laporan sudah kita terima dan laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA” tutupnya. (****)