Antisipasi Covid 19, Satlantas dan Dishub Buat Jarak Antar Pengendara

oleh
WhatsApp Image 2020-07-15 at 15.33.54

PALEMBANG, KR Sumsel – Sat Satlantas Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Dishub kota Palembang, membuat jarak antar kendaraan bermotor di lampu merah angkatan 45 Jalan Kapten. A Rivai dan Jalan Demang Lebar Daun.

“Ya hari ini kita mensosialisasikan jaga jarak antar kendaraan bermotor, kita memberikan pengarahan agar nantinya masyarakat yang menggunakan kendaraan lebih mematuhi peraturan yang dibuat,” ujar Kaurmintu Sat Lantas Polrestabes Palembang Ipda Amina, Rabu (15/7/2020) saat ditemui di lampu merah Demang Lebar Daun.

Lanjut Ipda Amina mengatakan, jarak antar kendaraan tersebut dibuat untuk kendaraan roda dua.

“Jadi kendaraan roda dua menempatkan sepeda motornya tepat di kotak yang kita buat pada saat lampu merah, kemudian kendaraan roda empat pada saat lampu merah harus berada dibelakang motor, kita juga sudah membuat satu garis panjang dibelakang untuk kendaraan roda empat agar tepat berhenti di belakang garis tersebut, agar tidak meganggu kotak didepan yang dibuat untuk kendaraan roda dua” katanya.

Ia berharap dengan adanya batas atau jarak antar kendaraan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Rencananya jarak antar kendaraan tersebut akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Dan bukan hanya disini, kita juga rencananya akan membuat beberapa kotak dilampu merah kota Palembang,” tutupnya.

Sementara itu Irawan (22) seorang pengendara roda dua mengatakan kalau ia setuju dengan peraturan yang dibuat.

“Saya sangat setuju, setidaknya dengan adanya garis kota yang dibuat bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, dan saya berharap bukan hanya disini tapi nantinya lebih banyak lagi di seluruh simpang lampu merah kota Palembang,” tutupnya. (****)