Pagaralam, Krsumsel.com– Melalui Rilis Humas Polres kota Pagaralam, Jajaran Polsek Pagaralam Selatan kembali mengungkap Kasus Penjambretan yang dialami dan dilaporkan oleh korban Yuni Yolanda binti Esendi (20) warga Kampung Rejosari kota Pagaralam.
Kronologi kejadian yaitu terjadi di Depan Resto 88 Simpang Manak Kelurahan Ulururah Kecamatan Pagaralam selatan Kota Pagar alam, pada Kamis 19 Maret 2020 lalu, pukul tujuh malam. Pada saat itu pelapor yang bekerja sebagai Wiraswasta ini sedang menunggu teman nya, tiba-tiba datang 2 orang laki – laki tidak dikenal mendekati pelapor berpura-pura bertanya, lalu satu orang pelaku tadi langsung menarik tas yang digantung di stang sepeda motor milik korban Yuni Yolanda, dan langsung melarikan diri.
Setelah kejadian korban lalu melapor ke polsek terdekat, adapun barang yang dicuri berupa 1 buah tas yang berisi 1 unit HP merk VIVO Y91C warna merah dan 1 buah dompet warna coklat Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,-.
Dari Hasil Penyelidikan yang cukup lama akhirnya Pada hari selasa tanggal 14 juli 2020 anggota reskrim dipimpin oleh Kapolsek Pagar Alam selatan Ipda Dian Rana. PU, S.trK mendapatkan informasi keberadaan tersangka Pebri Arisko Bin Radius (21thn) dan Barang bukti di jl air perikan gang reformasi kel. Nendagung kec. Pagaralam selatan kota pagaralam dan langsung melakukan penangkapan tersangka dikediamannya tersebut berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) unit HP merk VIVO Y91C warna merah dengan Imei I 866339041456299 Imei 2 866339041456281.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.IK,MH melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rana PU,S.TrK ” membenarkan penangkapan tersangka, berikut barang bukti, kini tersangka langsung diamankan di mapolsek pagaralam selatan guna kepentingan penyidikan”ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek ” tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan Maksimal penjara 7 tahun sedangkan untuk rekan tersangka masih terus kami lakukan penyelidikan” tutup Kapolsek. ( Ca )