Pergub normal baru muat sanksi bagi pelanggar aturan

oleh
syarat-perjalanan-terbaru-saat-new-normal

Bandarlampung, KR Sumsel– Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan pembuatan Peraturan Gubernur mengenai pedoman dan aturan beraktivitas di masa adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat, salah satunya pengaturan sanksi bagi pelanggar aturan.

“Peraturan Gubernur mengenai tata cara beraktivitas di masa adaptasi kebiasaan baru di masa normal baru dalam tahap finalisasi, dan akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, proses finalisasi dan evaluasi akan dilakukan untuk mencegah adanya hambatan saat penerapan aturan, ataupun sanksi di tengah masyarakat.

“Semua akan dievaluasi agar tidak tumpang tindih, dan di dalam aturan tersebut mencakup beragam hal dalam kegiatan di masa adaptasi normal baru, salah satunya wajib bermasker bagi masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur akan diatur juga sanksi bagi pelanggar aturan.

“Sanksi akan diberlakukan yaitu sanksi administratif ataupun sanksi sosial, contohnya menggunakan masker wajib dilakukan oleh masyarakat dan bila ada yang melanggar maka pelanggar akan diberi sanksi tertentu, bisa diminta untuk bersih-bersih, ataupun sanksi administratif,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi tersebut tidak hanya diberlakukan untuk masyarakat akan tetapi juga diberlakukan untuk pelaku usaha yang melanggar, agar menumbuhkan rasa disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Protokol kesehatan tetap yang utama, jangan disalah artikan kata normal baru bukan berarti kita hidup tanpa protokol kesehatan, kita harus tetap waspada sehingga, sanksi ini tidak hanya diberikan bagi masyarakat tapi bagi seluruh lapisan masyarakat yang melanggar,” ucapnya lagi. (anjas)