Dilaporkan Tagih Angsuran ke Konsumen Menggunakan Senpi Tidak Terbukti, Agung Yuda Pratama Merasa Dirugikan

oleh
WhatsApp Image 2020-07-10 at 17.09.19

PALEMBANG, KR Sumsel – Dengan adanya laporan sudah diancam mengunakan Senjata api (Senpi), Yuliansyah (27) ditemani Penasehat Hukumnya, M Aminuddin melaporkan salah satu debt collector, ke Polrestabes Palembang, pada Minggu (23/2/2020), yang lalu.

Yuliansyah mengaku dirinya telah diancam seorang debt collector menggunakan senjata api, ketika melintas di halaman parkir Puskesmas Sosial, Jalan Sanusi Lorong Mekar 1 Kecamatan Sukarami pada Jumat (21/2/2020) pukul 11.15 yang lalu .

Dengan adanya laporan tersebut terlapor Agung Yuda Pratama terancam dipecat dari tempat dia bekerja dari PT Mega Finance karena diduga telah melakukan pengancaman terhadap konsumen.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang terhadap terlapor terbukti tidak bersalah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Terlapor Achmad Azhari SH dan rekan, mengatakan berdasarkan surat sp2p pertanggal 6 juli 2020 atas laporan dari Yuliansah, dimana klien kita menagih dengan menggunakan senjata api itu tidak benar .

“Ya berdasarkan penyelidikan bahwa tidak terbukti unsur pidananya. Jadi kasus ini ditutup, klien kita merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan dimedia-media nama baiknya menjadi tercemar dan terancam diberhentikan dari tempatnya bekerja”ujar Azhari.

Dimana didalam pemberitaan ia disebut Debt Collector (pihak ke tiga) padahal sebenarnya terlapor ini merupakan Colletor yang resmi dari pihak PT Mega Finance.

“Klien kita ini resmi Collektor dari PT Mega Finance bukan orang ketiga, jadi tidak benar adanya laporan bahwa debt collektor,”tutupnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, Jumat (10/7/2020) membenarkan adanya hal tersebut diatas disampaikan kepada saudara pelapor bahwa laporan polisi yang telah saudara laporkan tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan, karena tidak ada unsur pidana.

“Ya laporan dari korban tidak memenuhi unsur ketahap penyelidikan selanjutnya, berarti berkasnya kita tutup,”singkatnya. (****)