Selipkan Pisau Di Pinggang, AD Berurusan dengan Hukum

oleh
WhatsApp Image 2020-07-06 at 13.49.36

PALEMBANG, KR Sumsel – Lantaran kedapatan Bawa Pisau Saat Nongkrong di Bawah Jembatan Ampera, AD (15)  terpaksa diamankan Tim Hunter Sat Shabara Polrestabes Palembang.

Ditangkapnya AD, berawal kecurigaan petugas karena gerak-geriknya yang mencurigakan.

Alhasil, saat digeledah petugas, ditemukan sebilah pisau yang saat itu diselipkan di pinggangnya. Didapati Sajam tersebut, AD pun langsung digiring petugas ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

” Ditangkap AD warga SU I, Palembang ini, berawal dari gerak-geriknya mencurigakan. Lalu kita dekati dan saat di periksa petugas ditemukan sebilah Sajam jenis pisau yang saat itu diselipkannya di pinggang”, AKBP Sonny Triyanto didampingi Danru Hunter Carli 2, Ipda Sugriwa Candra, Senin (6/7/2020).

Sonny mengatakan, saat itu seperti biasa Tim Hunter melaksanakan giat dalam rangka cipta kondisi. Ketika melintas di TKP (tempat kejadian perkara), tepatnya di bawah jembatan Ampera, kelurahan 7 Ulu, SU I, Minggu (5/7/2020), sekitar pukul 23 : 30, petugas melihat AD yang gerak-geriknya mencurigakan.

Lanjut Sonny, atas ulahnya AD, diancam pasal  Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tidak sesuai tempat dan fungsinya, “bersangkutan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Sonny.

Sedangkan AD mengatakan ketika diperiksa diruangan Tim Tipiring mengakui senjata tajam itu miliknya.

” Ya pak benar pak pisau itu punya saya. Pisau itu saya bawa untuk jaga diri saja,” akunya. (****)