Kepergok Bongkar Pondok HR Diringkus Satreskrim Polres Pagaralam

oleh
IMG-20200703-WA0019

Pagaralam Krsumsel- Naas Hari itu menimpa HR bersama rekanya yang melarikan diri, Ketika habis membobol Pondok milik febriansyah, tertangkap pemilik Pondok Febriansyah bersama rekannya epriadi, selasa (30/06) di wilayah curup embun, kelurahan curup jare, kecamatan Pagaralam utara kota pagarlam.

Dari data yg di himpun Krsumsel.com, dari kronologi laporan, Meski sempat melawan HR bersama rekanya mengunakan senjata tajam, namun febriansyah dan epriadi dapat melumpuhkan HR, namu rekan HR dapat melarikan diri mengunakan mobil jenis pick up,

Kemudian febriansyah langsung menghubungi Polisi, dan tim Satreskrim langsung terjun ke lokasi dan mengamankan tersangka.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara,SH membenarkan adanya penangkapan tersangka Hr warga nendagung tersebut ,penangkapan ini bermula dari laporan  Korban Febriansyah (34) 30/06 lalu dan dari laporan tersebut polisi langsung mengamankan tersangka HR dan barang bukti yang saat itu sudah di amankan warga.

“Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain Alat Semprot (teng) sebanyak 4 buah batre tenaga suara 1buah dan dalam perbuatan ini dari pengakuan tersangka perbuatan ini tidak dilakukan sendirian tetapi bersama rekannya yang identitas nya sudah kami kantongi ,sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhada tersangka yang berstatus Daptar Pencarian Orang (DPO) ,”jelas Kasat Reskrim 3/07.

Dan penangkapan ini saya pimpin langsung di bantu jajaran Reskrim Polres Pagar Alam dan atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP,”tutup kasat. ( ca )

Kepergok Bongkar Pondok HR Diringkus Satreskrim Polres Pagaralam

oleh
IMG-20200704-WA0001

Pagaralam, KR Sumsel – Naas Hari itu menimpa HR bersama rekanya yang melarikan diri, Ketika habis membobol Pondok milik febriansyah, tertangkap pemilik Pondok Febriansyah bersama rekannya epriadi, selasa (30/06) di wilayah curup embun, kelurahan curup jare, kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagarlam.

Dari data yang dihimpun Krsumsel.com, dari kronologi laporan, Meski sempat melawan HR bersama rekanya mengunakan senjata tajam, namun febriansyah dan epriadi dapat melumpuhkan HR, namu rekan HR dapat melarikan diri mengunakan mobil jenis pick up,

Kemudian Febriansyah langsung menghubungi Polisi, dan tim Satreskrim langsung terjun ke lokasi dan mengamankan tersangka.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara,SH membenarkan adanya penangkapan tersangka Hr warga nendagung tersebut ,penangkapan ini bermula dari laporan  Korban Febriansyah (34) 30/06 lalu dan dari laporan tersebut polisi langsung mengamankan tersangka HR dan barang bukti yang saat itu sudah di amankan warga.

“Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain Alat Semprot (teng) sebanyak 4 buah batre tenaga suara 1buah dan dalam perbuatan ini dari pengakuan tersangka perbuatan ini tidak dilakukan sendirian tetapi bersama rekannya yang identitas nya sudah kami kantongi, sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhada tersangka yang berstatus Daptar Pencarian Orang (DPO) ,”jelas Kasat Reskrim Jumat (3/07/2020).

Dan penangkapan ini saya pimpin langsung di bantu jajaran Reskrim Polres Pagar Alam dan atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP,”tutup kasat. ( ca )