Mengapa Ada Hukum Mubah dalam Syariat?

oleh
2519454

Reporter : Ahmad Baiquni

Kadang bobot hukum mubah terkesan sangat ringan.

Dream – Umat Islam tentu sudah mengenal jenis-jenis hukum dalam syariat. Secara umum, jenis hukum syariat terbagi menjadi fardu (wajib), sunah, mubah, makruh, dan haram.

Kelima jenis ini berkaitan dengan terkait aturan boleh tidak mengenai suatu hal yang dikaitkan dengan pahala dan dosa. Dari kelima hukum tersebut, ada satu yang bersifat netral.

Hukum itu adalah mubah. Jika perkara dihukumi mubah, maka boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan.

Karena sifatnya netral, mubah terkesan jadi jenis hukum yang ringan. Karena baik dilakukan ataupun ditinggalkan, sama-sama tidak berdampak pada catatan pahala maupun dosa.

Lantas, mengapa ada hukum mubah dalam syariat?

Mubah Sebagai Sarana Keringanan

Dikutip dari NU Online, patut dipahami mubah adalah salah satu hukum Allah. Sebenarnya, hukum ini condong pada perbuatan yang dianjurkan namun tidak ada jaminan pahala.

Imam Ali Al Murshifi dalam Minahus Saniyah lebih menyarankan untuk mengganti perbuatan-perbuatan mubah dengan sunah. Ini untuk mencapai derajat yang tinggi.

Dengan penggantian mubah ke sunah maka dapat menambah catatan pahala. Dengan begitu, orang bisa termotivasi untuk melakukan hal-hal produktif.

Tentu saja, tidak ada ciptaan Allah yang sia-sia. Termasuk pula dengan hukum mubah ini. Dalam salah satu karyanya, ulama sufi Ali Al Khowash menyinggung hikmah dari keberadaan hukum mubah.

” Allah tidak menjadikan perkara mubah kecuali hanya memberi kesempatan istirahat bagi anak-cucu Nabi Adam dari rasa lelah melakukan beban kewajiban. Sebab Allah telah mengisi rasa bosan dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam dari menjalankan perintah agama. Seandainya Allah tidak mengisi rasa bosan di dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam, pasti Allah tidak mensyariatkan hukum mubah kepada mereka, sebagaimana para malaikat. Mereka tidak merasa bosan beribadah kepada Allah, selalu bertasbih sepanjang malam dan siang tanpa bosan.”

Anjuran Menggantinya dengan Sunah

Penjelasan tersebut menunjukkan perkara mubah berfungsi sebagai selingan atau jeda. Bisa dikatakan mubah dapat menjadi waktu istirahat bagi seseorang agar tidak jenuh menjalankan kewajiban dan menghindari larangan Allah.

Seandainya mubah tidak ada, tentu kehidupan manusia sepenuhnya menjalankan yang wajib dan menjauhi yang terlarang. Aktivitas ini bisa menjadi monoton sehingga menimbulkan kebosanan.

Selain itu, mubah juga berperan sebagai rukhshah atau keringanan bagi seorang Muslim. Orang yang menggunakan rukhshah tentu tidak akan mendapatkan apa-apa.

Karena itulah, banyak ahli tarekat menyarankan pengikutnya untuk meninggalkan atau minimal mengurangi perkara mubah dan menggantinya dengan sunah. Sehingga, setiap ibadah yang dilakukan dapat meningkat dari segi kualitas.

Sumber: NU Online.