OKI, KR Sumsel – Sungguh tak masuk diakal apa yang telah dilakukan Idris (41), warga Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI ini, yang tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri.
Pelaku Idris mengaku sudah tiga kali melakukan pemerkosaan kedua putrinya itu. Alasannya karena sang istri tidak mampu melayani syahwatnya.
Bahkan kejadian tersebut sudah terjadi sejak tahun 2016, dan terakhir di bulan Mei 2020.
Sebenarnya kejadian ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh pelaku, bahkan aksi bejat pelaku itu sudah dilakukan sejak tahun 2016 terhadap korban SA (16). Sementara anak keduanya berinisial SP (14) sejak 2019. Namun, kejadian terakhir pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu membuat korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, kejadian terbaru itu bermula dari pelaku mengajak korbannya untuk mengambil mobil di rumah teman pelaku. Lalu karena merasa takut dengan pelaku yang sering bertindak kasar, korban ikut dengan menggunakan sepeda motor ke rumah teman pelaku.
Namun, sepulang dari rumah teman pelaku, keduanya tetap mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, pelaku singgah di perkebunan sawit di salah satu rumah kecil. Seperti biasa, pelaku memaksa dan mengancam untuk melakukan persetubuhan.
Kemudian korban memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke RT, lalu diteruskan ke Polsek Mesuji Raya. Selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres OKI.
“Terhadap pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun denda Rp5 miliar, ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Karena pelaku merupakan ayah kandungnya,” tegas Kapolres Jumat (3/7/2020).
Selain kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan pelaku asusila lainnya yang bernama Helmiadi alias Konoi (64), warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran OKI yang melakukan aksi pencabulan pada hari Rabu (10/6/2020) di Desa Pedamaran IV Kecamatan Pedamaran terhadap anak di bawah umur berinisial S (10).
Aksi tersebut terjadi sejak Maret hingga terakhir Juni. Korban merupakan tetangga pelaku yang sudah memiliki 4 anak dan 3 cucu. Modusnya, pelaku yang bertemu korban di belakang SD Negeri V Desa Menang Raya, lalu menarik dan mencabuli korban. Kemudian memberikan uang sebesar Rp15 ribu, dan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya.
“Pada kejadian keempat kepergok istrinya, sehingga langsung dibawa ke Polsek,“ imbuhnya.
Menurut Kapolres, kejadian seperti ini mungkin banyak terjadi, namun korban malu melapor untuk dilakukan proses hukum. Takut namanya tercemar.
“Kalau tidak diberikan efek jera, kejadian seperti ini akan lebih banyak lagi terjadi. Sebagai orangtua harus care, berikan edukasi, jangan sampai mudah bergaul dengan orang lain, dan harus tegas dalam pengawasan,” tukasnya.
“Hingga saat ini sudah ada 40 laporan masuk ke unit PPA. Masih banyak kasus yang belum dilaporkan. Untuk itu kedepan kita akan melakukan kerjasama dengan LSM pemerhati perempuan, membuat terbosan, kaitannya dengan mencegah kasus seperti agar tidak berkepanjangan,” pungkas dia.
Sementara itu, Idris saat diwawancarai mengakui perbuatannya dan dirinya menyesal.
“Saya khilaf dan menyesal,” ucap dia dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKI, (ata)