Terkait iuran peserta segmen pekerja penerima upah (PPU_ pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 yaitu lima persen dari upah yang terdiri dari empat persen ditanggung perusahaan dan satu persen ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Untuk kebijakan iuran BPJS berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, data PBI terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dan Kementerian Sosial, sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI daerah,” katanya.
Untuk jumlah iuran PBI APBN sebesar Rp42.000 per orang per bulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan untuk peserta PBI APBD.
Dalam kesempatan itu, Ali mengemukakan dukungan BPJS Kesehatan terhadap tanggap COVID-19 yakni agar status kepesertaan aktif di masa pandemi, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak enam bulan.
“Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai tahun 2021. Pengaktifan kepesertaan dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya sembari mengatakan masyarakat dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut. (anjas)