Kejari Kota Pagaralam Bidik Dua Tersangka Lain Dalam Kasus Pagar Makam

oleh
WhatsApp Image 2020-06-30 at 11.36.33

Pagaralam, Krsumsel.com- Pasca ditetapkanya sebagai Tersangka mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam H. Sukman,MM serta dilakukan Penahanan oleh Kejari Kota Pagar Alam Atas tindak pidana korupsi pembangunan Pagar makam dana APBD tahun anggaran 2017 pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam M Zuhri dalam rilisnya kemarin, akan segera menetapkan beberapa orang tersangka lainnya.

Dalam pers rilisnya kejari M Zuhri sempat ditanya prihal tersangka lain, Kejari sempat menyatakan ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dan bahkan bisa lebih dari dua orang”tegas kejari.

“Menurutnya dalam pelaksanaan pembangunan Pagar makam tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937.68. Dari sebanyak 43 paket dan 18 paket diantaranya berpotensi merugikan negara.

Kejari Kota Pagar Alam M Zuhri mengatakan selain mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam H.Sukman akan ada tersangka lainnya, yang dalam prosesnya ikut serta dengan tersangka terlibat langsung dalam korupsi proyek pagar makam” ujarnya.

“Terkait hal ini kita pastikan akan ada tersangka lainnya, ini masih dalam penyidikan nanti akan release jika sudah ditetapkan tersangka lainnya, meminta media untuk bersabar, karena untuk menghindari tersangka tidak melarikan diri” Ujar Kejari Kota Pagar Alam M Zuhri. ( ca )