Maklumat Kapolri Dicabut, Dinkes imbau tidak ada euforia lebih

oleh
maklumat

Bandarlampung, KR Sumsel – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengimbau masyarakat agar tidak ada euforia atas dicabutnya Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Kepala Dinkes Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Minggu menegaskan pencabutan “Maklumat Kapolri” jangan dibaca judulnya saja dan separuh-separuh, karena di bawahnya juga tertulis untuk zona merah dan oranye harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Artinya untuk kedua daerah yang masih berzona merah dan oranye tidak diperkenankan untuk kumpul-kumpul dahulu, guna menghindari penyebarluasan COVID-19,” kata dia.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak salah paham dan membaca keseluruhan isi dari pencabutan Maklumat Kapolri tersebut.

“Kita jangan sampai salah anggap dengan dicabutnya maklumat itu kita boleh kumpul-kumpul dan mengabaikan protokol kesehatan,” kata dia.

Menurutnya, bila masyarakat abai dengan protokol kesehatan setelah adanya pencabutan Maklumat Kapolri ini, ditakutkan ada gelombang kedua COVID-19 di Lampung.

“Inilah hal yang kami takutkan, semoga di Lampung tidak terjadi gelombang kedua, dengan masyarakatnya patuh protokol kesehatan,” kata dia.

Menurutnya, meskipun dicabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti daerah zona hijau juga bisa melakukan aktivitas berkumpul tanpa menerapkan protokol kesehatan, sebab pada dasarnya virus masih ada di zona hijau, namun karena warganya disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga mata rantai COVID-19 dapat terputus.

“Saat ini kita sudah ada lima daerah berzona hijau dan sisanya oranye. Jika semua masyarakat disiplin menerapkan protokol insyaallah Lampung akan bisa memutus penularan COVID-19,” kata dia. (anjas)