Pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh anggota jaga dengan menembak kakinya. Lanjut Kapolres, setelah itu pelaku segera dilarikan dan dibawa ke RSUD Kayuagung untuk dilakukan pengobatan, namun saat di RSUD pelaku dinyatakan meninggal dunia.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil jenis Honda Mobilio nopol BG 1088 KB, 1 pucuk senapan angin beserta 2 peluru karet, 1 buah gunting, 1 buah benda tajam pipa suling digunakan untuk menyerang petugas, 1 buah Hp, 1 buah dompet berisi KTP, ATM, kartu perbakin dan 1 buah tas gendong berwama coklat,” ujar Kapolres.
“Pelaku Indra Oktomi ini residivis, dan sekitar 1 bulan lalu baru keluar usai menjalani hukuman di Lapas Kayuagung akibat tersandung kasus penganiayaan,” pungkas Kapolres. (ata)