Modus Penyelundupan Narkoba Internasional, Bea Cukai: Janjian di Tengah Laut

oleh
oleh
rilis-bareskrim-polri-soal-gagalkan-penyelundupan-sabu-dari-jaringan-china-1_169

Jakarta, KRSumsel – Bareskrim Polri bersama jajaran Bea-Cukai lewat Operasi Halilintar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan sindikat China dengan barang bukti seberat 159 kilogram sabu. Dirjen Bea-Cukai, Heru Pambudi mengatakan peredaran narkoba dengan transaksi di tengah laut menjadi hal yang semakin sering dilakukan oleh sindikat internasional.

“Ada tiga modus yang sering dilakukan. Dan yang sekarang adalah perpindahan di tengah laut, ship to ship. Jadi dia datang kemudian janjian di tengah laut. Mereka menggunakan telepon satelit untuk komunikasi. Jadi datang janjian di tengah laut terus ada yang jemput,” kata Heru di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

“Jadi, ketika itu dibuang, tapi tidak langsung diambil. Nanti ditentukan titik koordinatnya. Setelah itu baru akan diambil ketika aman. Modus semakin berkembang, tapi saya rasa strategi kami juga semakin berkembang untuk mengamankan peredaran narkotika,” ujarnya.Heru mengatakan modus peredaran narkoba para sindikat terus berkembang. Dia menyebut salah satu modus yang kerap dilakukan akhir-akhir ini ialah dengan membuang paket narkoba di tengah laut.

Diketahui hari ini Bareskrim Polri bersama Bea-Cukai merilis hasil pengungkapan peredaran narkoba yang diketahui berasal dari jaringan China. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 5 pelaku yang kini berhasil diamankan dari operasi pengungkapan tersebut.

Dari operasi yang dimulai pada 27 Mei, didapatkan 35 kg sabu dan diamankan. Pada operasi kedua, pada 18 Juni, kembali diamankan 5 kg sabu dan operasi berikutnya pada 21 Juni sebanyak 119 kg sabu berhasil diamankan.

“Dari seluruh rangkaian, maka kita berhasil tangkap 5 tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban cokelat, HP dan uang Rp 700 ribu. TKP 2 sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC, dan 300 H5, 2 HP, dan Rp 900 ribu. TKP 3 dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 HP dan salah satu HP satelit,” papar Sigit.

Atas perbuatannya, Sigit mengatakan kelima tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 1 dan 3 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. “Subsidernya pasal 112. Tersangka lain saat ini sedang kita kembangkan,” imbuhnya.(*)

SUMBER