Kerap Edarkan Sabu, Santo Diciduk Polisi

oleh
IMG-20200626-WA0020

Muba, KRSumsel.com – Santo Ariansyah (32) warga pasar lama Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diciduk pihak kepolisian pada, Senin (22/06/2020) sekitar pukul 16:00 Wib.

Santo yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Kecamatan Bayung Lincir ini. Tertangkap tangan ketika hendak bertransaki sabu kepada calon pembelinya.

“Kita memang sudah mengintai tersangka sesuai laporan masyarakat yang sudah resah. Tersangka sendiri sempat berusaha hendak melarikan diri saat kita lakukan penggeledahan, ” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH kepada awak media, Jumat (26/06/2020).

Sambung Jonroni, tersangka saat itu mengendarai sepeda motor Rx-king warna merah No Pol B 5312 PH miliknya. Lalu pelaku langsung dihentikan oleh anggota kita dilapangan. Meski sempat mencoba melarikan diri, namun ia berhasil dicegah.

Jelas Jonroni, dari hasil penggeledahan badan pada diri tersangka. Akhirnya kita temukan barang bukti berupa 2 paket kristal bening sabu-sabu, dengan berat bruto kurang lebih 1,20 Gram yang disimpan di topi warna orange hitam.

Lebih lanjut ungkap Jonroni. Tidak sampai disitu pihaknya juga berhasil mengamankan 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000 dan 1 unit sepeda motor Rx-king warna merah No. Pol B 5312 PH No. Sin 3KA-345883 nomor rangka.

“Akibat perbuatannya, pengedar barang haram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan kita jerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, ” pungasknya.(AS/RIL)