Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Regan Kesumawardani, saat Melakukan rilis di gedung sat narkoba polres kota pagaralam jumat (26/06).
“Tersangka di ringkus di kediamanya desa tebat baru ilir pada hari kamis (23/06/2020), kemudian Anggota tim jangan gurah melakukan pengeledahan dan di dapati dompet biru yang berisikan 51 paket yang diduga jenis shabu-shabu dan pil extasi”unggkap Kapolres.
Kemudian dilakukan penyisiran sampai ke dapur rumah tersangka, juga di temukan plastik plastik klip yang belum sempat digunakan”tambahnya.
Kini yudi mendekam ditahanan Polres guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan di kenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang no 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup” tutup kapolres.( Ca )