Gubernur NTB terbitkan surat edaran baru soal sistem kerja ASN

oleh
734611_720

Mataram, KR Sumsel – Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah menerbitkan surat edaran baru tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dalam rangka menuju tatanan normal baru.

“Surat edaran dengan Nomor 060/210/ORG itu ditandatangani gubernur pada 23 Juni 2020,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB, Najamuddin Amy di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan surat edaran (SE) itu merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru dan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 tahun 2020 tanggal 31 Mei 2020 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Deasease 2019 (COVID-19) bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

Dalam SE itu, kata Najamuddin, gubernur mengatur bahwa ASN, pegawai tidak tetap/tenaga kontrak/honorer wajib melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan bidang kepegawaian.

“Namun, dalam rangka adaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian,” jelasnya.

Selain itu, gubernur juga mengatur penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui fleksibilitas akuntabel dan selektif terhadap penentuan ASN pegawai tidak tetap/tenaga kontrak/honorer yang melaksanakan tugas kedinasan baik yang bertugas di kantor maupun yang melaksanakan tugas di rumah atau (work from home).

Untuk Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, ASN diharuskan melaksanakan prestasi sesuai jam kerja dan mengisi daftar hadir manual, kemudian melaksanakan apel pagi, olahraga dan imtak sesuai ketentuan. Selanjutnya, penyelenggaraan rapat-rapat diutamakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau media elektronik lainnya.

“Kemudian, apabila berdasarkan urgensi yang tinggi penyelenggaraan rapat (tetap muka) dapat dilakukan dengan memperhatikan jarak aman (physical distancing) dan jumlah peserta terbatas,” ujar Najamuddin.

Selain itu, untuk perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai dengan tingkat prioritas dan menyesuaikan lingkungan kerja berdasarkan kebutuhan dan menyesuaikan tata cara ASN beraktivitas.

Untuk pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah di daerah penugasan, pembina kepegawaian dan kepala unit sesuai kewenangan dapat menugaskan ASN, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak/honorer melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja dan laporan disiplin pegawai, ketersediaan dan kemampuan pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, kondisi kesehatan keluarga, pegawai riwayat kontak dengan penderita COVID-19 atau telah melaksanakan perjalanan ke luar daerah atau negeri serta ASN lebih dari 45 tahun dan atau memiliki riwayat komorbiditas seperti kanker hipertensi gangguan paru ginjal diabetes atau kondisi penyakit auto imun dan ibu hamil.

“Bagi ASN, pegawai tidak tetap/tenaga kontrak/honorer yang melaksanakan tugas dinas di rumah harus mendapatkan surat tugas dari pimpinan sesuai kewenangan, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau media elektronik lainnya dalam melaksanakan tugas di rumah, melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang terukur kepada pimpinan unit kerja secara berkala dan pimpinan unit kerja dapat memanggil pegawai yang bekerja dari rumah bila diperlukan,” terangnya.

Gubernur juga mengatur disiplin pegawai. Yaitu, bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Hal-hal lain yang diatur oleh Gubernur di antaranya penyesuaian atau penyederhanaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta mempublikasikannya melalui media informasi. Selain itu, tetap membuka pelayanan baik secara online maupun offline, melakukan perhitungan kembali analisa beban kerja, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal.

“Saat surat edaran ini mulai berlaku, maka, Surat Edaran Gubernur NTB nomor 060/125/ORG tentang Penyusun Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemprov NTB sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Edaran Gubernur NTB nomor 060/186/ORG, Perubahan Ketiga Surat Edaran Gubernur NTB nomor 60/125/ORG tentang Penyusunan Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemprov NTB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya. (anjas)