Jakarta, KRSumsel.com – Setelah mendapat tuntutan enam bulan masa hukuman, Nikita Mirzani siap mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku akan menjelaskan cerita yang sebenarnya terkait kasus penganiayaan Nikita pada sidang selajutnya. Hal ini diungkapkan Fachmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2020).
“Minggu depan tanggal satu saya akan mengajukan pembelaan, dan akan saya buka semuanya bagaimana persoalan ini,” ujar Fachmi.
“Nanti akan kami bongkar semua bagaimana permasalahan ini secara hukum. Karena penganiayaan ada unsur hukum, akibatnya, terungkap di persidangan bahwa setelah dia melaporkan justru dia ke sana ke mari, bahkan dugem katanya,” lanjutnya.
Tentunya, Fachmi telah mempersiapkan apa saja yang menjadi bukti untuk pembelaan. Beberapa poin pun sempat disebutkan Fachmi.
“Secara hukum kami nyatakan dan tegaskan bahwa tidak ada dasar untuk menggunakan yurisprudensi untuk menghukum seseorang. Yang kedua, saksi satu sama lain tidak ada sinkronisasi. Hanya dia sendiri yang menyatakan pemukulan. Sementara tiga saksi yang lain tidak tahu-menahu,” papar Fachmi.
Fachmi bahkan menyebut JPU tidak cukup paham terkait masalah ini. Hal itu diungkapkan Fachmi berdasarkan pengamatan JPU yang mencari beberapa dasar hukum untuk menjerat Nikita.
“Jaksa sendiri paham bahwa sebetulnya nggak tahu ini permasalahan apa, penganiayaan atau bukan. Sehingga dia mencari beberapa dasar hukum untuk menghukum seseorang. Yang begini sebenarnya tidak benar,” tegas Fachmi.
Sebelumnya, sidang terkait kasus ini telah menghadirkan beberapa saksi. Namun hanya kesaksian Dipo yang memberatkan kasus Nikita. Hal ini pun turut ditanggapi Fachmi.
“Tidak ada satu saksi yang mengetahui permasalahan ini dan tidak bisa menghukum seseorang dengan hanya berdasarkan satu saksi,” tutup Fachmi.
Sidang Nikita pun akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 1 Juli 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pledoi.(*)