PALEMBANG, KR Sumsel – Tidak terima cucunya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Md Cs, Marayu (48) warga Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Hal ini baru diketahui oleh Marayu bahwa cucunya NA (13) telah dianiaya oleh Miranda Cs oleh tetangganya yang melihat aksi penganiayaan yang dilakukan Miranda Cs viral di media sosial (medsos).
“Saya melihat hal itu langsung menanyakannya kepada cucu saya dan ternyata benar, sehingga sangat marah dan membawa korban untuk berobat ke Rumah Sakit (RS) Bari dan barulah membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang,” ujarnya, Senin (22/6).
Sementara itu, korban NA menuturkan kalau kejadian yang dialaminya terjadi pada 17 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di taman purbakala di Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus Palembang.
“Waktu itu dia mengajak saya bermain di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dua temannya Amel dan Astra Maharani,” katanya.
Sesampainya di TKP terlapor langsung bertanya kepada korban mengenai kebenaran tentang ejekan yang dilontarkan korban. “Saya tidak mengejek dia dengan kata-kata kasar tapi dia tidak percaya dan langsung memukul saya di muka, menjambak rambut saya dan dua temannya ikut memukul pinggang dan punggung saya,” bebernya.
Tidak hanya itu, terlapor Cs juga membanting ponsel korban. “Sesudah puas dengan tindakannya, mereka mengantarkan saya pulang dan mengancam tidak bercerita kepada orang tentang kejadian itu,” aku dia.
Sedangkan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana tentang perlindungan anak.
“Laporan sudah diterima anggota Unit I SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan polisi ini kita serahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tukasnya. (****)