OKI, KR Sumsel – Jajaran Polisi Air Udara (Polairud) Polres OKI Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian.
Berdasaroan informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku pencurian tersebut bermula adanya laporan korban Rastani bin Kastumi (31) Operator Exapator Kobelco, yang tercatat warga desa toto Katon Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kronologis Kejadian
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, kejadian tersebut sabtu (20/6/2020) sekira pukul 16.00 wib saat korban Rastani bin Kastumi sedang bekerja mengoperasikan alat exapator dilahan milik PT PNS, lokasi blok 7 petak 3 jalur 9 Perkebunan Tebu PT PNS
Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang, telah didatangi oleh orang yang dikenalnya yakni Irfan (23) alias Ifang bin Gani warga Tanggul 28 Desa Gajah Mati, untuk meminta air minum kepada korban dan naik ke atas exapator.
Setelah minum, Ifang langsung mengambil hp korban yang ada di atas dasbord /kabin exapator, kemudian korban melihatnya dan meneriakkan Ipang itu hp saya, namun kemudian Ifang melompat dari exapator dan korban langsung menghampiri tersangka kemudian tersangka mencabut pisau yang berada di pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan mengacungkan kepada Saudara Rastani.
Karena korban merasa terancam, korban langsung mundur dan tersangka maju, melihat korban menyelamatkan diri pelaku langsung putar arah untuk melarikan diri membawa hp korban ke arah jalan perkebunan warga.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polair yang sedang patroli yakni Bripka Sahada Arizona dan Anggota Sabara Polres OKI Bripda Robby Prayudi, lalu setelah mendapat laporan dari pihak Bripka Sahada Arizona anggota Satpolairud dan Aipda Muslikun Kapolpos Sungai Sibur bersama Bripda Robby Prayudi anggota Patroli Sabhara Polres OKI melakukan pengejaran terhadap tersangka, serta mengamankan tersangka dan barang bukti ke mako Satpolair Polres OKI (20/6/2020) sekira pukul 21.30 wib pelaku berhasil diamankan dengan Barang Bukti yang diambil: 1 (satu unit HP merk Vivo tipe Y 81.
“Ya, pelaku telah berhasil diamankan dengaan barang bukti total kerugian sekira Satu Juta Sembilan Ratus Lima puluh ribu,” ujarnya. (Ata)