Empat Kali Setubuhi Anak dibawah Umur, Tateng Diamankan Polsek Tungkal Jaya

oleh
IMG-20200622-WA0002

Muba, KR Sumsel – Empat kali usai menyetubuhi anak dibawah umur. Tateng Sumarna tersangka kasus pencabulan yang berumur 62 tahun berakhir di bilik jeruji. Usai diringkus Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Senin (22/06/2020) pukul 10.00 Wib.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin, SH kepada awak media, Senin (22/06/202) mengatakan. Penangkapan tersangka berawal dari orang tua korban yang melapor ke Mapolsek Tungkal Jaya pada, Jumat (12-06-2020) lalu.

Sambung dia, saat itu AT (42) warga Kecamatan Tungkal Jaya melaporkan Tateng karena telah mencabuli anaknya sebanyak empat kali. Terakhir di ruang tamu rumah tersangka yang berada dalam Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

“Setelah laporan masuk ke kita, langsung dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Lalu akhirnya kita tangkap tersangka pada, Senin (22-06-2020) sekira pukul 10.00 Wib, ” ujarnya.

Lebih lanjut ungkap Rudin. Atas laporan itu kita lakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda APRIANSYAH, SH. beserta Anggota Piket Polsek Tungkal Jaya mendatangi rumah tersangka yang pada akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Tungkal Jaya.

Dijelaskan Rudin, sebelumnya pada tahun 2019 yang lalu korban bernama BUNGA (14) putus sekolah, lalu datanglah tersangka TATENG menawarkan diri agar korban tinggal di rumahnya untuk bantu – bantu dan belajar usaha yang lagi digeluti.

Selanjutnya pada Januari 2020 tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Aku di ancam nyo terus pak setiap dio ngelakukannya. Dio bujuk rayu aku akan kasih duit Rp.100.000, – untuk paket tapi dak di enjuknyo malahan klau aku dak nuruti kendak dio aku nak di bunuh nyo, ” ungkapnya.

Dari hasil keterangan korban. Dimana pada senin 08 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB tersangka kembali melakukan perbuatan bejat itu saat korban sedang membersihkan ruang tamu. Hingga akhirnya kejadian pencabulan kembali terjadi.

“Itu yang keempat kali pak, aku dikawanin tetanggo samo bapak aku langsung ngelapor ke mapolsek karena aku trauma pak, ” beber dia.

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka masih dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Tungkal Jaya. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” pungkasnya.(AS/RIL)