Palembang, KR Sumsel – Ditengah wabah pandemi Covid-19, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) membuka pendidikan khusus profesi advokat secara daring (online).
Hal demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina STIHPADA Palembang Dr H Firman Freaddy Busro saat dibincangi diruangannya, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Firman, pihaknya membuka kelas advokat lantaran tingginya anomo masyarakat ingin sekolah pendidikan advokat. Bahkan, setelah berkoordinasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pusat, mereka menyetujui sehingga dibukanya pendidikan khusus profesi advokat berlangsung secara online.
“Saat ini masih dalam proses pendaftaran, ditargetkan peserta minimal 15 orang dan maksimal 30 orang,” ungkapnya.
Untuk biaya pendidikannya sendiri, hanya Rp5juta dan uang Rp1juta untuk biaya pendaftaran. Pendidikannya berlangsung selama dua bulan lebih serta ditunjang para dosen berpengalaman dan profesional.
Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, pihaknya juga menyiapkan satu ruangan komputer atau laptop untuk pengajar.
“Jadwal belajarnya sendiri setiap hari Sabtu. Saat ini kita masih mencari peserta. Kalau sudah minimal 15 orang, kelas advokat online kita buka,” terangnya.
Dia menjelaskan mereka yang telah mengikuti pendidikan advokat ini akan mendapatkan sertifikat, yang menjadi persyaratan untuk menjalani Ujian Profesi Advokat.
Khusus untuk pendidikan advokat online ini, baru dua lembaga yang menggelarnya di Indonesia. Yakni hukum online dan STIHPADA.
“Sejauh ini baru 5 orang yang mendaftar. Pendidikan advokat online merupakan salah satu terobosan STIHPADA untuk menjawab kebutuhan para lulusan sarjana hukum, yang ingin menjadi advokat,” jelas Firman serya menambahkan persyaratan mengikuti pendidikan advokat online ialah peserta berpendidikan sarjana hukum atau sarjana hukum Islam dan tidak terbelit permasalahan hukum.(SM)