PALEMBANG, KR Sumsel – Team Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku pencurian milik PT. Huawei, pelaku yakni Alex Komara (40) Warga Kemas Rindo Lorong Seri Kecamatan Kertapati Palembang.
Dimana kejadian terjadi di jalan Ki Maragon, Kecamatan Kertapati, pada Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
Berawal saat pihak PT. Huawei mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kerusakan pada jaringan tower di TKP.
Kemudian Bunyamin diperintahkan PT. Huawei untuk jaringan tersebut, setelah dicek benar bahwa ada masalah di salter tower tersebut, terlihat salter tower tersebut dibongkar bahkan baterai tower sudah hilang dicuri beserta AC, besi-besi dan kabel-kabel lainnya.
Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin mengatakan berawal dari laporan korban anggotanya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Saat akan dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawan sehingga memudahkan kita untuk menggiringn nya ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (20/6/2020).
Sementara itu, Alex saat diwawancarai awak media mengatakan kalau ia menyesali perbuatanya sambil menundukan kepala.
“Saya benar-benar menyesal, apa yang sudah saya lakukan ini” singkatnya. (****)