Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Bangunan

oleh
WhatsApp Image 2020-06-18 at 13.08.35

PALEMBANG, KR Sumsel – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor, berhasil mengungkapan perampokan barang bangunan. Setelah mendapatkan adanya laporan perampokan yang terjadi, pada jumat (12/6/2020) sekitar pukul 15.00 wib di Jalan Griya Ayu Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Sukarame, Palembang

Setelah mendapatkan laporan tersebut,  Unit Ranmor, yang dipimpin oleh Iptu Novel, ketiga pelaku kasus 365 KUHP ini pun, berhasil diringkus, pada Selasa (16/6/2020) pukul 23:30 wib . Bahkan dua dari ketiga pelaku yakni Irawan (31) warga Jalan Pengadilan Tinggi Perumahan pulo Gadung Kecamatan Alang-Alang lebar dan rekan nya Akbar (30) warga Desa Air Balui Kab Musi Banyuasin, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran melawan petugas saat ditangkap di kawasan Sekip.

Sedangkan, dari hasil pengembangan kedua tersangka Irawan dan Akbar, petugas kembali mengamankan, Husni (25), warga Desa Sukamaju Kelurahan Sukamaju Kecamatan Plakat Tinggi Kab Musi Banyuasin, saat sedang berada di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan tiga pelaku ini, berawal datang dua orang pelaku memesan barang bangunan berupa baja ringan berikut atap untuk di antar ke Perum Griya Putri Ayu Kelurahan Talang Kelapa.Yang mana barang tersebut belum dibayar dan akan di bayar setelah barang sampai oleh kedua pelaku  dan disetujui oleh pemilik toko.

Kemudian, pelaku meninggalkan No HP, lalu korban pun memerintahkan sopir dan kernet untuk mengantar barang pesanan

ke Alamat pemesan sekitar pukul 15.04. Setelah sesampai di TKP ( tempat kejadian perkara) sopir dan kernet pun di rampok.

Atas kejadian ini korban pun harus kehilangan barang berupa 40 Batang Baja Ringan, 20 Batang Ren, 120 Keping Genteng Pasir, 1000 Biji Paku dan 1 Unit Mobil Truck Mitsubishi BG- 8734-UY, dengan kerugian yg ditaksir Rp.208 juta dan melaporkan kejadian tersebut  ke polisi.

” Ya dari laporan korbanla kita langsung tindaklanjuti, dan mencari keberadaan pelaku. Setelah keberadan keduanya pelaku kita ketahui, kita langsung meringkus nya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono didampingi Kanit Ranmor Iptu Novel, Kamis (17/6/2020).

Nuryono juga mengatakan, anggota pun terpaksa melumpuhkan dua pelaku, lantaran melawan saat ditangkap,” sudah kita berikan tembakan peringatan ke atas. Namun tak di gurbis kedua pelaku, lantaran melawan terpaksa kami lumpuhkan saat ditangkap dikawasan Sekip,” katanya.

” Atas ulahnya tiga pelaku di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup nya.

Sementara,  ketiga pelaku hanya bisa menundukan kepalanya karena malu.

“Kami terpaksa pak , lantaran tak ada pekerjaan karena  corono, ini” cetus Irawan. (****)