Muba, KRSumsel.com – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap dan meringkus tiga orang pria. Terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau spesialis bongkar rumah. Dimana satu diantaranya merupakan seorang penadah.
Adapun identitas ketiganya ialah Toni Angga Sapura (20), PA (17) keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Sementara seorang penadah bernama Ishak (30) warga Dusun I, Desa Beruge, Kecamatan Babat toman, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Suventri, SH kepada awak media, Kamis (18/06/2020) mengatakan. Sebelum beraksi mencuri, kedua tersangka ini sebelumnya sudah mengamati rumah korban sebagai target.
“Kedua tersangka cukup nekat, dari atap genteng rumah dapur lah mereka masuk dan mengambil barang milik korban, ” ungkapnya.
Sambung dia, aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada, Selasa (19/05/2020) sekira pukul 23.50 Wib. Para pelaku membawa barang curian milik korban Pitriyani (38) warga Dusun III, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa. Bebera barang yang berhasil dicuri para pelaku diantaranya satu unit mesin genset rumah bagian dapur merk tiger, satu unit genset warna kuning hitam merk motoyama, satu unit kompor gas merk rinnai tungkuh satu bermata seribu, satu buah tabung gas elpiji 3 kg yang masih berisi, satu buah celengan atau tabung bulat dari karton yang berisikan uang sebanyak sekira Rp. 3.000.000,-.
“Total kerugian korban kurang lebih mencapai Rp. Rp 12.500.000 dan korban sudah melaporkan kejadian yang di alaminya ke Mapolsek Sanga Desa, ” terang dia.
Lebih lanjut ungkap Suvenfru, dari laporan korban itu. Kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pada, Selasa (16/06/2020) sekira pukul 00.30 Wib. Atas informasi dari keluarga korban langsung bergerak menuju tempat tongkrongan nya di Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa.
Tidak sampai disitu, kita pun langsung melakukan pengembangan terhadap penadah barang hasil curian dan dilakukan penangkapan terhadap Ishak.
“Guna prose lebih lanjut. Kini ketiganya sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. Ketiga pelaku akan kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4, ke-5 KUHPidana, ” pungkasnya.(AS/RIL)