PALEMBANG, KR Sumsel – IJ dan Dd warga Jalan Letnan Morud, Talang Ratu, Palembang, keduanya harus berurusan dengan unit Pidum Polrestabes Palembang, lantaran melakukan aksi pencurian burung.
Keduanya pun berhasil diringkus saat tengah nongkrong dikawasan simpang 5 Talang Ratu tepatnya di depan indomaret, saat keduanya sedang jaga parkir. Tak pelak setelah berhasil diamankan keduanya pun langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dua sabahat ini terjadi, pada Jumat (12/6/2020), sekitar pukul 02.00, di jalan Letnan Murod, Lorong Belimbing Kecamatan IT I, Palembang di rumah korban, Bayu Rudiansyah (39). Dimana saat pelaku melakukan aksinya, pelaku dengan cara melompat pagar dan masuk perkarangan rumah korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri 1 ekor burung jalak Suren warna hitam putih, yang saat itu berada disamping rumah korban. Setelah berhasil melakukan aksi kedua pelaku pun kabur meninggalkan rumah korban. Sedangkan korban mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kejadian ini di Polrestabes, Palembang.
” Pelaku ini memang spesialis pencuri burung, dan sudah sering melakukan aksinya,” beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Andrean, Rabu (17/6/2020).
Lanjut Nuryono, setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, saat sedang jaga parkiran di jalan Talang Ratu, keduanya pun langsung diamankan,” benar keduanya kita saat sedang jaga parkir. Selain mengatakan keduanya kita juga mengamankan barang bukti berupa dua sangkar burung, diduga hasil curian,” singatnya.
Sedangkan, kedua pelaku saat ditemui ruangan piket Reskrim hanya bisa menundukan kedua kepalanya karena malu.
” Kami terpaksa pak, melakukan aksi ini. Lantaran tak memiliki pekerjaan. Burung itu kami jual seharga Rp 300 ribu. Dan uangnya kami bagi dua, sudah habis pak” bebernya . (****)