Oh, Ternyata Ini Biang Kerok Bengkaknya Tagihan Listrik

oleh
40a465f9-aaa7-4974-98c4-0a4f57db6e7e_169

“Jika tagihan listrik bulan Mei dihitung dengan rata-rata 3 bulan dan listrik bulan Juni meningkat minimal 20%, maka konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% kenaikan bulan ini. Sisanya 60% dibayar 3 bulan selanjutnya,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam Konferensi Pers bertajuk Tagihan Rekening Listrik Pascabayar, Sabtu (6/6/2020).

Dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN, tagihan rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Pada saat itu, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tersebut. Namun, bulan ini, pembayarannya bisa dicicil. (****)

sumber link