MEDAN, KR Sumsel – Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Febi Nur Amelia (29), mengungkapkan modus istri Komisaris Besar atau Kombes Polisi Fitriani Manurung usai meminjam uang kepadanya sebesar Rp70 juta.
Seperti diketahui Fitriani Manurung meminjam Rp70 juta untuk membeli tas bermerek. Tas itu disebut-sebut akan diberikan kepada istri seorang petinggi di Mabes Polri.
Demikian keterangan tersebut terungkap dalam persidangan kasus tagih utang istri Kombes Polisi di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Istri Kombes Polisi Disebut Biasa Berutang, Bahkan Sampai Rp250 Juta dan Utang Pembelian Kue
Febi menyebut, Fitriani Manurung meminjam uang kepadanya sebesar Rp70 juta pada 2016 silam.
Saat itu, kata Febi, Fitriani mengaku sedang berada di Plaza Indonesia untuk membeli tas bermerek tersebut. Karena itu, dia minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.
“Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia,” ujar Febi di hadapan Majelis Hakim.
Usai meminjam uang tersebut, Febi kemudian menagih uangnya yang dipinjam Fitriani. Menurut Febi, Fitriani pernah berjanji akan membayar utangnya itu.
Baca Juga: Istri Kombes Polisi Diduga Utang Rp70 Juta untuk Beli Tas Bermerek Istri Petinggi Mabes Polri