Lakukan Curat, Dua Orang Diringkus Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir

oleh
IMG-20200612-WA0011

Muba, KRSumsel.com – Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir meringkus dua orang yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

“Dua orang ini kita tangkap di rumah masing – masing dan sekarang masih dalam penyidikan kita, ” kata Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH kepada awak media, Jumat (12/06/2020).

Dijelaskan Jonroni, penangkapan terhadap dua pelaku merupakan tindak lanjut dari kejadian pada Senin (27/01/2020) sekira jam 07.30 Wib di Gedung Induk PT. Pinang Witmas Sejati Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir yang lalu.

Saat itu, kedua pelaku curat masuk melalu dinding yang terbuat dari papan, lalu merusak serta mencokel papan dengan pisau. Setelah berhasil, para pelaku masuk kedalam gudang induk dan menuju gudang penyimpanan baterai dengan merusak dinding yg terbuat dari papan. 4 (empat ) buah baterai Merk GS dengan model N.150 2 (dua) buah dan 2 (dua) buah model N95 merk GS berhasil mereka curi.

“Atas Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Korban sendiri harus mengalami kerugian mencapai Rp 7.000.000,- , ” jelas dia.

Masih dikatakan Jonroni, kemudian kita lakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan pada, Selasa (09/06/2020) sekira pukul 20.00 Wib. Dari informasi masyarakat tentang keberadaan keduanya.

Akhirnya keduanya KRISDIANSA (23) dan AMRIN (23) keduanya merupakan warga warga desa mangsang kec. Bayung lincir dapat kita amankan.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4,5 KUHP, ” pungkasnya. (AS/RIL)