Kronologis kejadian pada hari Senin (8/6/2020) sekitar pukul 09.00 di RSS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. dengan modus Tersangka datang dan meminjam 1 unit sepeda motor milik korban dengan alasan mau ke caunter untuk membeli paket data , Namun setelah ditunggu sampai keesokan harinya pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban . dan juga Pelaku tidak pernah mengabari korban dan ditelepon sudah tidak nyambung lagi.
Atas kejadian itu Kemudian korban melaporkan kasus hal tersebut ke polisi setelah Mendapat laporan itu polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. bertepatan Pada hari Selasa tgl 09 Juni 2020 sekira pukul 17.00 pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek BaturajaTtimur .
Selain itu juga Polisi berhasil mengamankan barang buti berupa 1 ( Satu ) unit sepeda motor Yamaha vega R yang sebelumnya warna merah sudah diganti catnya menjadi warna hijau dengan nomor polisi BG 3195 YI, Nomor Rangka MH33S00016K018769 serta nomor mesin 3SO-018656.
Sementara Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Baturaja Timur. maka Pelaku akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (yeyen)