Pelaku Pengancaman Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh

oleh
IMG-20200611-WA0018

Muba, KRSumsel.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh meringkus seorang pelaku pengancaman dengan kekerasan yang menggunakan bensin dan senjata api jenis kecepek, Rabu (10/06/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawansyah, SH, MH kepada awak media, Kamis (11/06/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Iya, karyawan PT. SMS yang merasa terancam langsung melaporkan ke mapolsek kita, ” ujar dia.

Masih dikatakan Kapolsek, sebelumnya pelaku Aprianto Alias YIK (29) warga Dusun III, Desa Setia Jaya, Kecamatan Sungai Keruh pada, Senin (27/04/2020) mendatangi PT. SMS yang berada di Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh untuk memaksa meminta pekerjaan kepada korban. Sambil mengancam dan menyiramkan satu dirigen yang berisikan minyak bensin ke arah meja.

Lebih lanjut ungkap Kapolsek, tidak sampai disitu. Pelaku kemudian mengambil sepucuk senjata api laras panjang jenis kecepek berserta 15 butir amunisinya dari rumahnya dan mengarahkan ke korban bernama Siska Novianto Syahmud (31) yang tinggal di mess PT SMS Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh.

“Merasa nyawanya terancam, akhirnya korban pun melaporkan ke kita, ” beber dia.

Setelah menghilang selama dua bulan. Pelaku pun kembali kerumahnya. Lalu kita lakukan penangkapan dirumahnya.

“Atas kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara, ” pungkasnya.(AS/RIL)