Pengedar Sabu di Wilayah Sungai Lilin Diringkus Polisi

oleh
IMG-20200610-WA0030

Muba, KRSumsel.com – Petugas Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Senin (08/06/2020).

Ialah Irwan Sanusi (28) warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin yang berhasil ditangkap polisi. Pengedar barang haram ini tertangkap tangan saat berada di lokasi jembatan kecil di kebun kelapa Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin.

“Dalam penangkapan dan penggerbekan itu. Kita berhasil menyita 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,15 gram, 3 bal plastik klip bening, 1 buah wadah plastik bening merk CHARM, 1 buah pipet sekop warna hijau dan 1 buah timbangan digital, ” ungkap Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto, SH kepada awak media, Rabu (10/06/2020).

Sambung Dedy, penangkapan terhadap pengedar barang haram itu berkat informasi dari masyarakat. Dimana masyarakat melaporkan pada, Senin (08/06/2020) ada kegiatan yang sering mencurigakan disekitar jembatan kecil tersebut.

Masih kata Dedy, lalu pada malam hari sekitar pukul 20.30 Wib. Kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti narkoba tersebut.

“Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114, pasal 112, dan juga pasal 132 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ” pungkasnya.(AS)