Terpisah Kepala Kantor Urusan Agama Lempuing, Susilo mengungkapkan, pernikahan mbah gembreng ini tidak tercatat di KUA atau dilaksanakan secara sirih. Karena tidak ada staf yang melaporkan adanya peristiwa pernikahan tersebut di KUA. “Kalau secara agama sah, tapi secara negara belum sah, “tegasnya.
Untuk itu dirinya akan segera memanggil petugas P3N Desa Bumi Arjo untuk mengurus berkas pernikahan agar pernikahan pasangan ini bisa tercacat di KUA.
Dilihat alasan materi pernikahan ini tidak mungkin karena mbah Gambreng berasal dari keluarga sederhana maharnya saja uang Rp100 ribu, tapi kalau alasannya untuk merawat mbah mungkin bisa saja. Sebenarnya pernikahan ini biasa saja terjadi kalau semuanya sudah memenuhi persyaratan pernikahan.(ata)