Muba, KRSumsel.com – Buron hampir dua tahun dari kejaran polisi. Elwani (53) akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Babat Toman (Batman) dari tempat persembunyiannya pada, Senin (08/06/2020) pukul 16.00 WIB.
Warga Dusun I, Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba itu ditangkap pihak kepolisian, atas perbuatannya telah melakukan penganiayaan berat (anirat). Sehingga korban Selmi (28) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lais harus mengalami luka – luka yang cukup serius. Aksi tersebut dilakukan pelaku pada, Senin (02/07/2018) sekira jam 10.00 WIB.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin kepada awak media, Selasa (09/06/2020) mengatakan. Pelaku penganiayaan ini sudah lama menjadi buronan kita.
“Pelaku ini merupakan DPO kita dalam kasus anirat selama 23 bulan ini. Dengan terus menerus kita lakukan penyelidikan. Akhirnya kita mengetahui pelaku saat berada di rumah anaknya dan berhasil kita tangkap, ” ujar Ali.
Sambung Alu, berdasarkan keterangan pelaku. Bahwa dirinya telah menganiaya dengan cara menembakkan senjata api rakitan kearah korban sebanyak satu kali. Hingga mengalami luka cukup berat pada bagian tengkuk sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pipi sebelah kiri.
“Motif pelaku lakukan penganiayaan, karena pelaku kesal pada korban yang telah melepaskan perangkap monyet didalam kebunnya. Sehingga saat ditegur pelaku, korban menantang untuk menembaknya. Pelaku yang emosi melepaskan satu kali kerah korban, ” jelasnya.
“Guna proses lebih lanjut. Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan Mapolsek Babat toman, ” pungkasnya.(AS)