OKI, KR Sumsel – Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang berhasil menangkap tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Srigading Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, Senin (8/6/2020).
Tersangka pelaku yakni Amri Yanto (30) yang tercatat sebagai warga Desa Srigading Kecamatan Sungai Menang.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.