1 dari 3 Pelaku Curanmor diserahkan Warga ke Mapolsek Plakat Tinggi

oleh
IMG-20200608-WA0013

Muba, KR Sumsel – Meski sempat menjadi bulan-bulanan warga. Satu dari tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya diserahkan warga Ke Mapolsek Plakat Tinggi. Karena tertangkap tangan telah mencuri sepeda motor di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Adapun pelaku yang tertangkap bernama Nico Andrean (21) warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat toman. Sementara Nadi dan Ali Habit berhasil kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Sebelumnya, pelaku bersama kedua rekannya diduga telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor milik korban bernama Indra Susanto (34) warga Dusun II, Desa Sukajaya, Kecamatan Plakat tinggi pada, Sabtu (06-06-2020) sekira pukul 19.00 Wib.

Sementara itu, Kapolres Muba melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh Hidayat, SH kepada awak media, Senin (08/06/2020) menyebutkan. Pihaknya membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap oleh warga. Berawal dari adanya korban yang mengetahui bahwasanya sepeda motor yang terparkir didepan rumahnya. Pada saat korban turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah untuk mengantar anaknya yang sedang di gendong. Kemudian korban mendengar suara sepeda motor miliknya di bawa pelaku yang belum diketahui identitasnya dan korban mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri. Lalu korban menelpon adik kandung nya yang berada di Desa Sido Mukti, Kecamatan Plakat tinggi untuk menghadang pelaku, ” ujar dia.

Lebih lanjut ungkap Teguh, selanjutnya malam itu juga. Warga secara bersama- sama melakukan penghadangan. Sehingga warga berhasil mendapatkan dan mengamankan pelaku, kemudian menyerahkan ke Mapolsek Plakat tinggi.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku akan kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ” pungkasnya. (AS/RIL)