“Mendapati gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan kita mendekati keduanya. Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Jumat (5/6/2020).
Alhasil, lanjut Iptu Tohirin, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah sajam jenis golok bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu milik pelaku Alex yang saat itu diselipkannya di pinggang sebelah kirinya, dan ditemukan juga sebilah sajam jenis pisau lipat warna Silver, milik pelaku Kelvin.
Didapati barang bukti tersebut, kedua sabahat ini pun langsung digiring ke Polrestabes, guna mempertanggungjawabkan ulahnya. “Hingga kini kita masih periksa, dan atas ulahnya kedua akan dijerat UU darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 15 tahun penjara, ” tutup nya.
Sedangkan dua pelaku hanya bisa menundukkan kedua kepalanya karena malu.
“Saya sedang ada masalah jadi kami membawa Sajam itu untuk jaga diri,” singkatnya. (****)