Begini Kondisi APBN di Tengah Serangan Corona

oleh
oleh
3bf1aff5-e3d9-49fd-980c-abba051e4124_169

Jakarta,KRSumsel.com – Penyebaran virus Corona alias COVID-19 telah berdampak besar terhadap ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia. Corona berhasil membuat pemerintah melebarkan defisit APBN ke level 6,34% dari yang sebelumnya 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dengan pelebaran defisit ini, maka pemerintah merevisi kembali target penerimaan dan belanja negara.

“Postur APBN kita berubah, pertama kali ini 6 April 2020 dengan Perpres 54/2020 dengan defisit 5,07%. Pendapatan negara terkoreksi cukup dalam,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam paparannya via video conference, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Febrio bilang pemerintah kembali merevisi defisit ke level 6,34% atau setara 1.039,2 triliun terhadap PDB. Dari angka itu, maka outlook pendapatan negara turun lagi menjadi Rp 1.699,1 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.760,9 triliun.

Dari penyesuaian ini, dikatakan Febrio, target pendapatan dari sektor perpajakan baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) turun lagi menjadi Rp 1.404,5 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.462,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 294,1 triliun. Dengan begitu total pendapatan dalam negeri menjadi Rp 1.698,6 triliun dan hibah Rp 0,5 triliun.

Sementara untuk anggaran belanja negara, Febrio menyebut mengalami kenaikan menjadi Rp 2.738,4 triliun dari yang sebelumnya Rp 2.613,8 triliun.

“Belanja pemerintah pusat naik Rp 120 triliun, tapi belanja kementerian/lembaga (K/L) turun, tetapi belanja non K/L naik,” jelasnya.

Sementara untuk anggaran transfer daerah dan dana desa (TKDD), lanjut Febrio mengalami peningkatan tipis menjadi Rp 763,9 triliun dari yang sebelumnya Rp 762,7 triliun. Perlu diketahui, perubahan postur ini menjadi kedua kalinya yang dilakukan pemerintah setelah sebelumnya tertuang pada Perpres 54 Tahun 2020 pada 6 April 2020.

“Ini yang ingin kita jadikan dasar, kenapa kita merasa perlu mengubah postur dari Perpres 54/2020 dengan postur yang lebih baru, yang terbitnya April atau 2 bulan lalu, kemarin ditetapkan defisitnya 6,34%, sementara sebelumnya defisitnya 5,07% ini adalah bagian dari kenyataan yang kita hadapi dan pemerintah respon dengan cepat apa yang terjadi di ekonomi kita,” ungkapnya.(*)

SUMBER