Setubuhi Anak dibawah Umur, BW Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Muba

oleh
IMG-20200604-WA0006

Muba, KRSumsel.com – Bunga (6) gadis dibawah umur harus menanggung malu dan trauma. Akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka BW (17) Warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka BW akhirnya menyerahkan diri dengan diantarkan keluarganya ke Unit PPA Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muba. Setelah sebelumnya penyidik berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga, Selasa (02/06/2020) Sore.

“Tersangka memang menyerahkan diri. Saat ini masih dalam penyidikan Unit PPA kita, ” ungkap Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, SH, MH kepada awak media, Kamis (04/06/2020).

Dijelaskan Delli, sebelumnya pada Jumat (22/05/2020) pukul 17.30 Wib. Tersangka membujuk korban dan membawanya untuk pergi jalan – jalan kedalam kebun orang. Sesampainya, tersangka pun langsung menyetubuhi korban layaknya suami istri. Setelah selesai korban pun diantarkan tersangka ke ibunya untuk pulang.

“Si Korban ini kemudian menceritakan yang telah dialaminya kepada ibunya, setelah sampai dirumah. Akhirnya keluarga korbn melapor ke Mapolres Muba, ” jelasnya.

Lebih lanjut ungkap Delli, akibat perbuatannya. “Tersangka kita jerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ” pungkasnya.(AS/RIL)