Salat Jumat di Masjid Dibolehkan, MUI Jabar: Khotbah Jangan Panjang

oleh
oleh
553720f6-bda7-49d3-b527-1d47bd41fa83_169

Bandung, KRSumsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau pelaksanaan salat Jumat dipersingkat. MUI juga melarang masjid mengelar salat jumat dua gelombang.

“Jadi kita sudah menganjutkan khotbahnya tidak boleh panjang-panjang, jadi proporsional saja,” ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Selain khotbah Jumat yang dianjurkan dipersingkat, Rafani juga mengimbau imam salat untuk membaca ayat yang pendek. Hal ini agar masyarakat tidak berlama-lama berkerumun saat pelaksanaan salat Jumat di masjid guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Termasuk imam, membaca ayatnya jangan yang panjang-panjang,” tuturnya.

Rafani mengatakan usai dilaksanakan salat, pihaknya pun mengimbau agar para jemaah untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

“Kemudian setelah selesai salat, jangan melakukan kerumunan-kerumunan, salam-salaman. Jadi setelah dzikir, salat sunah, langsung bubar saja,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat tak menganjurkan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Menurut MUI Kabar, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang tidak sah.

“Jadi salat Jumat dua gelombang itu tidak sah,” ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Rafani menilai pelaksanaan salat dua gelombang tersebut akan berpengaruh pada waktu pelaksanaan salat.

“Tidak sah, karena itu kan nanti problem dengan waktu juga,” tuturnya.(dir/ern)

SUMBER