OKI, KR Sumsel – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) langsung bergerak cepat dan segera melakukan konsolidasi dengan adanya Keputusan Mentri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 perihal pembatalan pemberangkatan Haji tahun 1441 H/ 2020 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir H.Ahmad Syukri bersama jajarannya H.Mutawalli Selaku Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah segera mensosialisasikan Pembatalan Haji Tahun 1441 H/2020 M Sesuai instruksi Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Al Fajri Zabidi, MM, M.Pd.I sebagai tindak lanjut dari KMA.