Palembang, KR Sumsel – Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan “Program OJK Peduli Covid-19” dengan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf kebawah). Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19”, ungkap Untung Nugroho, Kepala OJK Kantor Regional 7 Sumatera Selatan, Rabu (3/6/2020).