“Kita menerapkan protokol kesehatan, oleh karena itu pelayanan memang dibatasi,” ujarnya. Dia mengatakan, masyarakat bisa memilih lokasi perpanjangan SIM yang tidak terlalu ramai karena pelayanan perpanjangan SIM yang sudah terhubung dalam jaringan (online).
Pemohon SIM yang mendapat dispensasi perpanjangan itu juga hanya perlu melalui mekanisme perpanjangan SIM biasa, bukan melewati tahapan pembuatan baru.
“Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 itu yang diberikan dispensasi bisa diperpanjang di kantor Satpas terdekat di mana pun bisa, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Nanti itu dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru ya,” kata Hedwin.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan, layanan Satpas, Samsat serta kepengurusan BPKB kembali beroperasi dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru,” kata Istiono.
Kakorlantas mengatakan, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan di antaranya menjaga jarak dan menggunakan masker.
Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer) hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.
Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan, yakni harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan, menjaga jarak dan menggunakan cairan cuci tangan setelah kontak fisik dengan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Minta Masyarakat Tak Terburu-buru Perpanjang SIM, Bisa Urus di Mana Saja”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/03/05250011/polisi-minta-masyarakat-tak-terburu-buru-perpanjang-sim-bisa-urus-di-mana?page=2.
Editor : Sandro Gatra