Polisi Minta Masyarakat Tak Terburu-buru Perpanjang SIM

oleh
top-autos-aturan-baru-perpanjang-sim-VEbT94iq4l

JAKARTA, KR Sumsel – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pascadibukanya layanan tersebut.

“Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020,” kata Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara di Jakarta, Selasa (2/6/2020), seperti dikutip Antara.

Penegasan itu disampaikan menanggapi membludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Samsat wilayah. Seperti di Satpas Jakarta Timur, sebagian warga sudah mengantre sejak pukul 5.00 WIB. Petugas harus berkali-kali mengingatkan agar warga menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Hedwin menyampaikan, masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020, diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2020. Hedwin mengatakan, salah satu faktor yang memicu membludaknya pemohon SIM adalah pembatasan pelayanan karena penerapan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah.